|
NOMOR : 10150 /Kk.10.21/Kp.00.2/09/2016
REKRUTMEN CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BEKASI
TAHUN 2017
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor : B-5103/Kw.10.7/1/BA.00/08/2016 tanggal
15 Agustus 2016 Hal : Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017 dan
Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Nomor :
B.5992/Kw.10.7/1/BA.00/09/2016 tanggal 22 September 2016 Hal : Pedoman
Rekruitmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2017, dengan ini kami sampaikan
bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi akan melaksanakan seleksi penerimaan
Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk alokasi Tahun Anggaran 2017 dengan
kuota 8 orang/Kecamatan (total : 96 orang se-Kota Bekasi). Adapun persyaratan
dan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum:
1. Memiliki
kompetensi penyuluhan;
2. Memiliki
pengalaman di bidang penyuluhan seperti Majelis Taklim, Masjid, dan musholla;
3. Sehat jasmani dan
rohani;
4. Bukan anggota
atau pengurus organisasi terlarang;
5. Bukan pengurus
partai politik;
6. Memiliki KTP
sesuai dengan domisili (Surat Keterangan Domisili);
7. Bukan sebagai
pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD;
8. Bukan pensiunan
PNS/BUMN;
9. Memiliki rekomendasi
dari Pokjaluh Kota Bekasi;
10. Lulus Tes Seleksi
pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
B. Syarat Khusus.
1. Usia
serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun;
2. Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan;
3. Dalam hal
tertentu disuatu wilayah tidak terdapat sumber daya manusia sebagai
diisyaratkan pada point 2 (dua) dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Agama
Non PNS berpendidikan SMU sederajat;
4. Dalam hal
tertentu, pengangkatan Penyuluh Agama Islam Non PNS dapat dilakukan bagi tokoh
tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprahnya, pengalaman dan
pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan;
5. Pengalaman di bidang
penyuluh minimal 2 (dua) tahun.
1. Surat Permohonan
menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-
ditulis tangan sendiri serta menulis salah satu spesialisasi tugas dan fungsi
kebimas-Islaman dari 8 bidang di bawah ini:
a. Pengentasan buta
huruf Al Qur’an
b. Zakat
c. Wakaf
d. Kerukunan Ummat
e. Keluarga
sakinah/Perkawinan
f. Radikalisme dan Aliran
sempalan;
g. Narkoba dan HIV;
h. Produk Halal.
3. Photo copy Ijazah
dan transkrip nilai sebanyak 3 lembar yang dilegalisir pejabat berwenang;
4. Pas photo
berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
5. Surat Keterangan
Mengajar dari Yayasan atau Pimpinan Majelis Taklim binaan;
9. Berkas tersebut
dimasukkan ke dalam map sebagai berikut:
a. S1 map warna
merah
b. SMU sederajat map
warna kuning
c. Tokoh masyarakat
map warna biru
10. Berkas lamaran
dapat dikirim langsung atau via Pos ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi c.q.
Seksi Penais, Zakat dan Wakaf, Jl. Kemakmuran Nomor 27E Kel. Margajaya, Kec.
Bekasi Selatan, Kota Bekasi 17141;
11. Keputusan Panitia
seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
12. Bagi pelamar yang
tidak memenuhi syarat seleksi administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan
dan menjadi arsip Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
D. Lamaran ditujukan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi c.q. Seksi Penais, Zakat dan
Wakaf.
F. Pengumuman berkas
yang lolos seleksi Tanggal 07 Nopember 2016;
G. Tes Ujian
Kompetensi dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Nopember 2016 bertempat di Aula
Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
H. Pengumuman Hasil
Ujian Kompetensi tanggal 23 Nopember 2016 di Kantor Kementerian Agama Kota
Bekasi;
I. Tes Wawancara
tanggal 24 dan 25 Nopember 2016 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota
Bekasi;
J. Penyuluh Agama
Islam Non PNS yang dinyatakan lulus diumumkan pada tanggal 01 Desember 2016 di
Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi atau dapat diakses pada
http://penaiszawakotabekasi.blogspot.com;
K. Penyuluh Agama
Islam Non PNS yang lulus pada Ujian Kompetensi dan Wawancara dapat diusulkan
menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Tahun Anggaran 2017.
Bekasi, 26 September
2016
Kepala Kantor Kementerian Agama
ttd
CEKLIST KELENGKAPAN BERKAS download: DISINI terbaru
*Jadwal dapat berubah
***Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggung jawab serta kewenangan secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.