Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor : B-4274/Kw.10.7/2/BA.00/05/2017
Tanggal 08 Juni 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS,
dengan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi menyampaikan bahwa:
- Penyuluh Agama Islam Non PNS agar mempelajari, menelaah dan mengejawantahkan Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS Nomor 298 Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017;
- Diharapkan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam melaksanakan bimbingan dan penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan optimal sebagaimana yang diatur dalam pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS tersebut diatas;
- Penyuluh Agama Islam Fungsional melakukan pendampingan, mengevaluasi kinerja dan laporan Penyuluh Agama Islam Non PNS pada wilayahnya yang disesuaikan dengan waktu dan kebutuhan administrasi.