teks berjalan

SELAMAT DATANG

Kamis, 28 November 2019

Hasil Pelaksanaan Evaluasi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Masa Bakti 2017-2019




PENGUMUMAN
Nomor :  10612/Kk.10.21/BA.00/11/2019

TENTANG

HASIL PELAKSANAAN
EVALUASI PENYULUH AGAMA ISLAM (PAI) NON PNS MASA BAKTI 2017-2019
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BEKASI
TAHUN 2019
                                                         
Setelah melewati tahapan: Verifikasi Administrasi, Penilaian Kinerja, Tes Tulis Wawasan Kebangsaan dan Koordinasi antar Instansi dalam proses evaluasi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Masa Bakti 2017-2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang tersebut dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan LULUS dalam seluruh tahapan evaluasi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Masa Bakti 2017-2019;
2.   Bagi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS sebagaimana dimaksud dictum (1) dinyatakan berhak dan memenuhi syarat untuk menjadi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Periode 2020-2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
3.   Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Masa Bakti 2017-2019 yang dinyatakan lulus evaluasi wajib menyerahkan: 1) Biodata pengangkatan kembali, 2) Surat Pernyataan Tidak Akan menuntut menjadi PNS, 3) Surat Pernyataan Tidak Terlibat Radikalisme, serta 4) Tidak sedang dan akan menerima Honor/Tunjangan yang bersumber dari APBD/APBN diserahkan ke Seksi Penais, Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Bekasi paling lambat tanggal 9 Desember 2019;
4.   Apabila Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS lulus proses evaluasi memberikan keterangan tidak benar/palsu dalam pemberkasan, maka Kemenag Kota Bekasi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Masa Bakti 2020-2024;
5.   Ketentuan mengenai Surat Keputusan dan Penugasan akan disampaikan kemudian setelah pelaksanaan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang baru;
6.   Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS dan dapat mengajukan diri kembali untuk menjadi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS melalui proses rekrutmen PAI Non PNS yang baru; 
7.   Keputusan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

        

Dikeluarkan di : Bekasi
          Pada Tanggal    :          November 2019









Download Pengumuman klik
DISINI
Kepala Kantor Kementerian Agama,




H. Mujani, SH. MM.
NIP. 196204031991031004





luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com