PENGUMUMAN
Nomor : 10612/Kk.10.21/BA.00/11/2019
TENTANG
HASIL PELAKSANAAN
EVALUASI PENYULUH AGAMA ISLAM (PAI) NON PNS MASA BAKTI
2017-2019
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BEKASI
TAHUN 2019
Setelah melewati
tahapan: Verifikasi Administrasi, Penilaian Kinerja, Tes Tulis Wawasan
Kebangsaan dan Koordinasi antar Instansi dalam proses evaluasi Penyuluh Agama
Islam (PAI) Non PNS Masa Bakti 2017-2019 di lingkungan Kantor Kementerian Agama
Kota Bekasi, bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang tersebut dalam lampiran pengumuman ini
dinyatakan LULUS dalam seluruh tahapan evaluasi Penyuluh Agama Islam
(PAI) Non PNS Masa Bakti 2017-2019;
2. Bagi Penyuluh Agama
Islam (PAI) Non PNS sebagaimana dimaksud dictum (1) dinyatakan berhak dan
memenuhi syarat untuk menjadi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Periode
2020-2024 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
3. Penyuluh Agama
Islam (PAI) Non PNS Masa Bakti 2017-2019 yang dinyatakan lulus evaluasi wajib menyerahkan:
1) Biodata pengangkatan kembali, 2) Surat Pernyataan Tidak Akan menuntut
menjadi PNS, 3) Surat Pernyataan Tidak Terlibat Radikalisme, serta 4) Tidak
sedang dan akan menerima Honor/Tunjangan yang bersumber dari APBD/APBN
diserahkan ke Seksi Penais, Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Bekasi paling lambat
tanggal 9 Desember 2019;
4. Apabila Penyuluh
Agama Islam (PAI) Non PNS lulus proses evaluasi memberikan keterangan tidak
benar/palsu dalam pemberkasan, maka Kemenag Kota Bekasi berhak membatalkan
kelulusan serta memberhentikan status sebagai Penyuluh Agama Islam (PAI) Non
PNS Masa Bakti 2020-2024;
5. Ketentuan
mengenai Surat Keputusan dan Penugasan akan disampaikan kemudian setelah
pelaksanaan Rekrutmen Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS yang baru;
6. Penyuluh Agama
Islam (PAI) Non PNS yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan
TIDAK LULUS dan dapat mengajukan diri kembali untuk menjadi Penyuluh
Agama Islam (PAI) Non PNS melalui proses rekrutmen PAI Non PNS yang baru;
7. Keputusan ini
bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian, atas
perhatiannya diucapkan terimakasih.
Dikeluarkan di : Bekasi
Pada Tanggal : November 2019
Kepala Kantor
Kementerian Agama,
H. Mujani, SH. MM.
NIP. 196204031991031004
|