teks berjalan

SELAMAT DATANG

Jumat, 22 November 2019

PENDAFTARAN SELEKSI PENYULUH AGAMA ISLAM (PAI) NON PNS MASA BAKTI 2020-2024


SELEKSI CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BEKASI
TAHUN 2019

      Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, dengan ini kami sampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi membuka pendaftaran seleksi penerimaan Calon Penyuluh Agama Islam (PAI)  Non PNS. Adapun persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

A.     Persyaratan:
1.   Warga Negara Republik Indonesia;
2.   Memiliki kompetensi penyuluhan;
3.   Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan seperti Majelis Taklim, Masjid, dan musholla;
4.   Sehat jasmani dan rohani;
5.   Bukan anggota atau pengurus organisasi terlarang;
6.   Bukan pengurus partai politik;
7.   Memiliki KTP berdomisili Kota Bekasi;
8.   Bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD;
9.   Bukan pensiunan PNS/BUMN;
10.   Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kota Bekasi;
11.   Usia serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun pada 1 Januari 2020;
12.   Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan atau sederajat;
13.   Pengalaman di bidang kepenyuluhan minimal 2 (dua) tahun.

B.     Berkas Administrasi meliputi :
1.   Surat Permohonan menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-;
2.   Photo copy KTP;
3.   Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
4.   Photo copy akta kelahiran;
5.   Photo copy Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang;
6.   Pas photo berwarna ukuran 3 x 4;
7.   Surat Rekomendasi Pokjaluh Kota Bekasi berdasarkan surat pengantar dari Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan masing-masing;
8.   Surat Keterangan Mengajar dari Yayasan atau Pimpinan Majelis Taklim binaan;
9.   Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan APBN/APBD (yang bersangkutan);
10.   Surat pernyataan Bukan Anggota/Pengurus Partai Politik (yang bersangkutan).
11.   Surat Pernyataan Bukan Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang (yang bersangkutan);
12.   Berkas point 1 s.d. 9 dimasukkan ke dalam map snelhecter warna hijau;
13.   Berkas lamaran dikirim langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi c.q. Seksi Penais, Zakat dan Wakaf, Jl. Kemakmuran Nomor 27E Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan;
14.   Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
C.  Lamaran ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi c.q. Kepala Seksi Penais, Zakat dan Wakaf.
D.  Pendaftaran dibuka tanggal 21 s.d. 29 November 2019 di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
E.  Pengumuman seleksi administrasi tanggal 03 Desember 2019;
F.  Tes Tulis dan Wawancara dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2019 bertempat di MTsN 1 Kota Bekasi Jl. KH. Agus Salim No. 179, Bekasi Jaya, Bekasi Timur;
G.  Pengumuman Kelulusan tanggal 23 Desember 2019 di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan dapat diakses di http://penaiszawakotabekasi.blogspot.com;
H.  Penyuluh Agama Islam Non PNS yang lulus pada Tes Tulis dan Wawancara akan diusulkan menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024.


DOWNLOAD:
1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI PAI NON PNS
2. CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS
3. PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENERIMA BANTUAN APBN/APBD
4. PERNYATAAN TIDAK AFILIASI APRTAI
5. SURAT PERNYATAAN TIDAK MASUK ORGANISASI TERLARANG 
6. CONTOH SURAT LAMARAN
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com