SELEKSI CALON PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA
BEKASI
TAHUN 2019
Menindaklanjuti
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Periode 2020-2024, dengan ini kami
sampaikan bahwa Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi membuka pendaftaran seleksi
penerimaan Calon Penyuluh Agama Islam (PAI)
Non PNS. Adapun persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan:
1. Warga Negara
Republik Indonesia;
2. Memiliki
kompetensi penyuluhan;
3. Memiliki
pengalaman di bidang penyuluhan seperti Majelis Taklim, Masjid, dan musholla;
4. Sehat jasmani dan
rohani;
5. Bukan anggota
atau pengurus organisasi terlarang;
6. Bukan pengurus
partai politik;
7. Memiliki KTP berdomisili
Kota Bekasi;
8. Bukan sebagai
pegawai honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD;
9. Bukan pensiunan
PNS/BUMN;
10. Memiliki rekomendasi
dari Pokjaluh Kota Bekasi;
11. Usia
serendah-rendahnya 22 tahun dan setinggi-tingginya 55 tahun pada 1 Januari 2020;
12. Pendidikan
diutamakan S1 Keagamaan atau sederajat;
13. Pengalaman di bidang
kepenyuluhan minimal 2 (dua) tahun.
B. Berkas
Administrasi meliputi :
1. Surat Permohonan
menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-;
2. Photo copy KTP;
3. Surat Keterangan
Sehat dari Puskesmas;
4. Photo copy akta
kelahiran;
5. Photo copy Ijazah
dan transkrip nilai yang dilegalisir pejabat berwenang;
6. Pas photo
berwarna ukuran 3 x 4;
7. Surat Rekomendasi
Pokjaluh Kota Bekasi berdasarkan surat pengantar dari Penyuluh Agama Islam
Fungsional Kecamatan masing-masing;
8. Surat Keterangan
Mengajar dari Yayasan atau Pimpinan Majelis Taklim binaan;
9. Surat pernyataan
tidak sedang menerima bantuan APBN/APBD (yang bersangkutan);
10. Surat pernyataan
Bukan Anggota/Pengurus Partai Politik (yang bersangkutan).
11. Surat Pernyataan
Bukan Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang (yang bersangkutan);
12. Berkas point 1
s.d. 9 dimasukkan ke dalam map snelhecter warna hijau;
13. Berkas lamaran dikirim
langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi c.q. Seksi Penais, Zakat dan
Wakaf, Jl. Kemakmuran Nomor 27E Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan;
14. Bagi pelamar yang
tidak memenuhi syarat seleksi administrasi berkas lamaran tidak dikembalikan
dan menjadi arsip Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi;
C. Lamaran ditujukan
kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi c.q. Kepala Seksi Penais,
Zakat dan Wakaf.
D. Pendaftaran
dibuka tanggal 21 s.d. 29 November 2019 di Kantor Kementerian Agama Kota
Bekasi;
E. Pengumuman seleksi
administrasi tanggal 03 Desember 2019;
F. Tes Tulis dan
Wawancara dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2019 bertempat di MTsN 1 Kota
Bekasi Jl. KH. Agus Salim No. 179, Bekasi Jaya, Bekasi Timur;
G. Pengumuman Kelulusan
tanggal 23 Desember 2019 di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan dapat
diakses di http://penaiszawakotabekasi.blogspot.com;
H. Penyuluh Agama
Islam Non PNS yang lulus pada Tes Tulis dan Wawancara akan diusulkan menjadi
Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024.
DOWNLOAD:
1. PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI PAI NON PNS
2. CHECKLIST KELENGKAPAN BERKAS
3. PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENERIMA BANTUAN APBN/APBD
4. PERNYATAAN TIDAK AFILIASI APRTAI
5. SURAT PERNYATAAN TIDAK MASUK ORGANISASI TERLARANG
6. CONTOH SURAT LAMARAN